Materi Ushul Fiqh ( Al Istihsan )

Al Istihsan
A. Pengertian
Istihsan menurut bahasa adalah menganggap sesuatu itu baik sedangkan menurut istilah menurut ulama ushul adalah berpaling seorang mujtahid dari tutunanan qiyas yang jalli( Nyata) kepaa tutunnan qiyas yang Kaffiy(samar), atau dari hukum Kulli (umum) kepada hukum yang istisnaiy (pengecualian) ada dalil yang menyebabkan mencela akalnya dan ada yang berpaling dari padanya.

B. Macam-macam istihsan
1. Menurut sandaranya
a. Ulama Hanfiyah menbagi menjadi empat macam.
i. Istihsan yang sandaranya Qiyas Khafi
ii. Istihsan yang sandaranya Nash
iii. Istihsan yang sandaranya Urf’
iv. Istihsan yang sandaranya Darurat
b. Ulam Malikiyah menbagi menjadi tiga macam
i. Istihsa yang sandaranya Urf’
ii. Istisan yang sandaranya Maslahat
iii. Istihsan yang sandaranya Raf’ul Haraj
2. Menurut perpindahn hukumnya
a. Istihsan dari qiyas jally ke qiyas Kahfy.
b. Istihsan dari nas hukum yan umum ke hukum yan khusus
c. Istihasan dai hukum kully ke hukum istisna’

C. Kehujjahan istihsan
Jumhur ulama Malikiyah dan hanabillah menetapkan bahwa istihsan adalah suatu dalil yang syari’i yang dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum terhadap sesutu yang telah ditetapkan qiyas atau keumuman nas
Kebolehan mengunakan istihsan sebagai hujjah, para ulama berbeda pendapat ada yang menyetujui ada yang tidak, akan tetapi perselisihan mereka terletak pada perbedaan mereka dalam menberi batasan terhadap istihsan itu sendiri, jadi bukan bukan oprasionalmnya dalam meetapkan hukum berdasarkn istihsan.

Daftar Pustaka
Djazuli, Prof. H. A, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, Prenada Media, Jakarta, 2005
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, al dar Al Kawaetiyah, Mesir, 1968
Drs. Zarkasi Abdul Salam