Senin, 21 November 2011

Materi Ushul Fiqh ( ijtihad )

ijtihad

A. Pengertian
Ijtihad menurut bahasa adalah pencurahan segenap kesangupan untuk mendapatkan suatu urusan atau sesuatu perbuatan. sedangkan menurut istilah pencurahan segenap kesangupan untuk mendapat hukum syara’ amali dan dalil-dalil yang masih tafsili.

Dasar dasar yang dipergunakan diperbolehkan untuk berijtihad adalah surat An-Nisa’ ayat 59;
” Hai orang-orang yang beriman,taatilah Allah dan ta’attilah Rasul dan Ulil Amri diantara kamu ” , ulil Amri disini diartikan sebagai para Mujtahid.

B. Syarat-syarat melakukan Ijtihad
Tingkatan-tingkatan Mujtahid
1. Mujtahid fi Asyar’i : yaiti mujthid yang memiliki syarat-syarat secara sempurna dan ia melakukan ijtihad dalam berbagai masalah hukum syara’, tampa terikat oleh sesuatu mazhab.

2. Mujtahid Muntasib adalah mujtahid yang memilki syarat-syarat secar sempurna dan ia melakukan ijtihad dan ia mengikuti jalan-jalan yang telah ditetapkan oleh para imam mazhabnya ia hanya memengangi dasar-dasar yang ditetapkan oleh imam mazhabnya tetapi ia mungkin berselisih dalam masalah furu’ yang telah ditetapkan oleh imam mazhab.

3. Mujtahid fi al-Mazhab adalah Mujtahid yang mengikuti usul imam mazhabnya dan ia juga mengikuti dalam masalah furu’, akan tetapi ia mampu melakukan ijihad dalam masalah-masalah yang belum atau tidak ditetapkan oleh imam mazhab.

4. Mujtahid Murajih yaitu Mujtahid yang selalu terikat yang selalu terikat oleh usul-usul imamnya dalam masalah furu’ hanya saja ia mampu jika ada masalh yang dipersilisihkan dikalangan mazdhabnya , ia mampu melakukan tarjih (menetapkan dalil yang lebih kuat) untuk menentukan man pendapat yang lebih kuat atau man pendapat yng lebih utama untuk digunakan.

Daftar Pustaka
Djazuli, Prof. H. A, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, Prenada Media, Jakarta, 2005
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, al dar Al Kawaetiyah, Mesir, 1968
Drs. Zarkasi Abdul Salam, Drs. Oman Faturrohman SW, Pengantar Ushul Fuqh 1. LESFI, Yogyakarta,1994

Tidak ada komentar:

Posting Komentar